TANGSEL – Polsek Pagedangan mengamankan ES (30), pelaku penipuan tiket konser boyband NCT Dreams yang dilaksanakan pada Maret lalu diICE BSD Tangsel, dengan modus jasa titip (jastip).Untuk Jasanya pelaku menetapkan harga Rp 500, - Ribu/tiket
"Penjualan (tiket) di atas dari harga tetap, tapi tergantung permintaan para korban menginginkan dikategori apa, lalu pelaku menambahkan biaya jastipnya. Jadi biaya jastip yang ditetapkan pelaku itu berkisar Rp 500 ribu per tiket, " ungkap Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam dalam konferensi pers di kantornya, Senin (10/7/23).
Seala mengatakan terlebih dahulu ES meminta uang DP (Down Paymen) kepada para korban dengan dalih pembayaran fee. Korban pun terigur karena yakin pelaku dapat membelikan tiket.
"Para korban karena yakin pelaku bisa mendapatkan tiket, tergiur, lalu melakukan pembelian. Lalu antar teman menawarkan ke yang lainnya bahwa pelaku mampu mendapatkan tiket yang dimaksud, " kata dia.
Lebih lanjut, pelaku pun meminta korban untuk datang ke lokasi acara konser di ICE BSD, Tangerang. Namun ketika korban tiba, pelaku tidak kunjung datang dan memberikan tiket yang sudah dijanjikan.
"Pelaku sudah menjanjikan korban untuk datang ke venue acara, di ICE BSD. Tidak juga bertemu serta tidak kunjung ada tiketnya, " tuturnya.
Beberapa korban juga sempat berkomunikasi dengan pelaku dan berjanji akan mengembalikan uang. Namun pelaku tidak menepati janjinya untuk mengembalikan uang Sebab itu korban pun melapor ke kepolisian.
"Ada beberapa korban yang berkomunikasi dengan pelaku. Dan pelaku Janji akan mengembalikan uang, tapi sampai ditunggu beberapa lama tidak juga dikembalikan akhirnya korban membuat laporan polisi di Polsek Pagedangan, " kata dia.
Adapun korban berasal dari beberapa wilayah di Jabodetabek, bahkan hingga luar Jawa. Seala pun meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus serupa.
"Untuk korban dari berbagai wilayah. Lebih (dari Jabodetabek) bahkan ada yang di luar Jawa. Karena kan tadi animonya, fans base ini bukan dari Jakarta, bahkan dari seluruh Indonesia, " tuturnya.
Dalam kasus penipuan ini, total ada 19 korban dari tindakan pelaku. Total kerugian atas penipuan yang dilakukan pelaku senilai Rp 94 juta.
"Modus (pelaku) bisa menyediakan jasa penitipan untuk membeli tiket secara online. Korban berumlah 19 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp 94 juta, " kata Seala, Senin (10/7).
ES sendiri membuka jasa penitipan tiket sejak Oktober 2022. Pelaku meminta korban membayar terlebih dahulu untuk pembayaran fee secara bertahap.
"Pelaku bekerja membuka jasa jastip dimulai dari Oktober, dengan dalih itu pembayaran fee dulu. Bertahap dari Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, sampai mendekati konser itu seharga per tiket sekitar Rp 3, 4 juta, " kata dia.
ES sendiri diamankan di kediamannya di Bekasi pada Sabtu (8/7) sekitar pukul 05.00 WIB di Bekasi. Atas tindakannya, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Pelaku diamankan pada tanggal 8 Juli pukul 05.00 Wib pagi. Lokasi penangkapan di Bekasi. Di kediaman pelaku yang bersangkutan, " tutupnya. (***)