TANGSEL - Polsek Cisauk membongkar gudang pembuatan minuman keras (miras) di kawasan Setu, Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menyita tiga jeriken berisi miras jenis arak. Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menjelaskan penggeledahan dilakukan pada Selasa (12/11/2024) pukul 12.00 WIB. Penggeledahan dilakukan setelah polisi menyelidiki informasi dari masyarakat.
"Sekira jam 12.00 WIB, tim opsnal mendapatkan informasi dari seseorang yang dapat dipercaya bahwa di TKP ada gudang tempat pembuatan miras, " kata Dhady dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Polisi kemudian bergerak ke lokasi gudang yang beralamat di Jalan Eluka RT 07 RW 07, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, kota Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku yang tengah membuat arak.
Sosok Murtala Gembong Narkoba yang Kabur dari Rutan Salemba diamankan seseorang yang bernama Saudara Arman, kedapatan memproduksi arak yang siap edar dengan barang bukti 270 botol plastik, " jelasnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya. Keduanya adalah L dan AM.
Dia mengatakan, dari tangan para pelaku, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 270 botol plastik, 12 botol kaca, 200 botol plastik berisikan arak, dan 3 jerigen berisikan arak. Selanjutnya para tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Cisauk.
"Barang bukti 270 botol plastik, 12 botol kaca, 200 botol plastik kosong, dan 3 jerigen berisikan arak. Selanjutnya tim opsnal membawa pelaku tersebut ke polsek guna penyelidikan lebih lanjut, " pungkasnya. (Hendi)